Santunan Rp850 Juta untuk Korban SJ 182 Cair Dari Jasa Raharja

Jakarta – Kepada 17 alih waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, PT Jasa Raharja (Persero) telah memberikan santunan sebesar Rp850 juta per Sabtu (16/01/2021).

” Secara serentak di 4 Propinsi, Jasa Raharja menyerahkan santunan yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang diumumkan pada hari Jumat yang teridentifikasi (15/01/2021),” ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding, Sabtu (16/01/2021).

Baca Juga : Kemenhub Periksa Boeing 737 Classic Milik 10 Operator Usai Insiden Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, Setiap korban meninggal dunia akan memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta. Sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri, dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam,” tuturnya.

Direktur Utama PT Jasa Raharja selaku Budi Rahardjo menyampaikan Sehubungan dengan hal untuk menindaklanjuti pemberian santunan bahwa pihaknya akan menghubungi keluarga yang ditinggalkan tersebut.

Baca Juga : 40 Sampel DNA Korban Sriwijaya Air Jatuh di Dapatkan Tim DVI untuk Identifikasi

“Menindaklanjuti hal tersebut kepada keluarga korban, pihak Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban,” ungkapnya.

Jasa Raharja  menyerahkan santunan ke 17 korban yang telah teridentifikasi sebagai berikut :

  1. Fadli Satrianto ahli waris kepada orang tua/ayah
  2. Asy Habul Yamin ahli waris kepada istri
  3. Okky Bisma ahli waris kepada istri
  4. Ricko ahli waris kepada istri korban
  5. Yohanes Suherdi ahli waris kepada istri korban
  6. Agus Minarni ahli waris kepada anak
  7. Indah Halimah Putri ahli waris kepada orang tua
  8. Khasanah ahli waris kepada suami
  9. Putri Wahyuni ahli waris kepada anak korban
  10. Supianto ahli waris kepada orang tua korban
  11. Pipit Piyono ahli waris kepada istri korban
  12. Ikhsan Adhlan Hakim ahli waris kepada orang tua korban
  13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika ahli waris kepada Suami korban
  14. Fa Mia Tresetyani Wadu ahli waris kepada orang tua
  15. Toni Ismail ahli waris kepada anak korban
  16. Rahmawati ahli waris kepada anak korban
  17. Dinda Amelia ahli waris kepada orang tua korban

Dibaca Juga :

ADMIN

ADMIN

One thought on “Santunan Rp850 Juta untuk Korban SJ 182 Cair Dari Jasa Raharja

  1. An interesting discussion will probably be worth comment. I’m sure that you ought to write much more about this topic, may possibly not become a taboo subject but usually everyone is not enough to communicate on such topics. To the next. Cheers

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Powered by Live Score & Live Score App