Perontokbandartogel– Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) menciduk diduga saat pesta sabu-sabu dan mengamankan seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA.
“Iya, dia semalam diamankan. Sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan,” ucap Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito, Jumat (5/12).
Di kawasan Jalan Karang Anyar 2 bersama tiga orang rekannya SYA diamankan di sebuah rumah, Loktabat Utara Selasa (1/12/2020).
Petugas mendapati sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNN, sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu P Kalsel untuk diperiksa.
Keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna setelah dilakukan asesmen, hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.
Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social dan didalamnya menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban.
Namun, apabila terkait peredaran narkoba menjadi sindikat atau terlibat, maka diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Dibaca Juga :
This is a terrific website, will you be interested in doing an interview regarding how you developed it? If so e-mail me!