Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman disebutkan beskal sudah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi. Ini perincian aktivitas baiatnya.
“Jika Tersangka Munarman dkk berencana atau gerakkan seseorang untuk teror kekerasan untuk lakukan tindak pidana teroris dengan menyengaja memakai kekerasan atau teror kekerasan berniat untuk memunculkan situasi intimidasi atau perasaan takut pada orang secara semakin makin tambah meluas atau memunculkan korban yang memiliki sifat massal, dengan merebut atau lenyapnya nyawa atau harta benda seseorang, atau untuk memunculkan kerusakan, atau keruntuhan pada beberapa objek penting yang vital atau lingkungan hidup atau sarana khalayak atau sarana internasional,” kata beskal saat membacakan tuduhan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021).
Beskal menyebutkan Munarman telah dibaiat setia pada pimpinan ISIS. Baiat dilaksanakan pada 2014.
- Munarman Dibaiat di UIN Jakarta
Beskal menyebutkan bekas Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman sudah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi. Munarman disebutkan berbaiat pada 2014.
“Jika propaganda ISIS sukses memengaruhi kelompok-kelompok di Indonesia, pada sekitaran tanggal 6 Juni 2014 berada di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Pihak, Komunitas Tindakan Kebersamaan Islam, melangsungkan aktivitas pemberian support ke ISIS atau Daulah Islamiyah dan sumpah setia ke amir atau pimpinan ISIS, yakni Syekh Abu Bakr al-Baghdadi baiat dengan topik menyongsong lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah,” kata beskal.
“Jika aktivitas support pada ISIS dan baiat sumpah setia ke Syekh Abu Bakr al-Baghdadi sebagai amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah itu dituruti tersangka bersama dengan sekitaran beberapa ratus orang yang lain,” tambah beskal.
- Munarman Datang Acara Baiat ISIS di Basis FPI Makassar
Beskal menjelaskan Munarman mendatangi aktivitas baiat di basis FPI Makassar. Tetapi aktivitas itu berlagak seminar. Munarman disebutkan beskal ketahui seminar itu didalamnya baiat ke ISIS.
Hal tersebut ditunjukkan karena ada pembicaraan lewat telephone di antara Munarman dan Muhammad Besar, salah satunya panitia acara. Berikut pembicaraannya:

Besar: Assalamualaikum, Ustaz. Ana dari FPI Makassar, ditugaskan oleh DPC. Ini nomor Ustaz, DPC yang kasih, memberikan tugas ana untuk mengontak Ustaz.
Munarman: Oh ya, apa yang dapat saya bantu?
Besar: Ustaz, kami DPW Sulsel dan DPC Makassar akan melangsungkan maklumat support ke ISIS. Tetapi namanya tabligh besar FPI yang insyaallah akan kita selenggarakan tanggal 24-25 Januari 2015 berada di basis DPW FPI Sulsel, dan hari kedua di Pondok pesantren Tahfidzul Quran punya Ustaz Basri.
Munarman: Siapakah pematerinya?
Besar: Ustaz Basri dan antum, tujuannya ialah Ustaz Munarman.
Munarman: Oke
“Aktivitas 24 Januari 2015 dikerjakan di Basis FPI Makassar, pemberi materinya ialah Ustaz Basri dan Tersangka. Aktivitas itu didatangi Ustaz Fauzan Ansori, sebagai salah satunya figur besar simpatisan ISIS di Indonesia walau tidak diundang panitia. Jika aktivitas dikerjakan jam 09.00. Namanya seminar terbuka ‘Tegaknya Islam di Bawah Lindungan Khilafah’ didatangi 100 orang partisipan FPI dan beragam perwakilan organisasi masyarakat,” tutur beskal.
- Munarman Mengajak Bantu ISIS
Selanjutnya, serangkaian terakhir kalinya ialah di universitas UIN Sumatera Utara. Di situ Munarman isi acara yang didatangi 100-150 peserta.
Pada acara itu, kata beskal, Munarman ajak peserta acara memberikan dukungan ISIS. Menurut beskal, waktu itu beberapa peserta sepakat dengan Munarman
“Saat itu Tersangka ajak memberikan dukungan islamiyah di Suriah. Tersangka sampaikan jika saat umat Islam dihajar penguasa Suriah, yang menolong umat Islam di Suriah cuman pasukan ISIS, karena itu hal itu mengundang simpati beberapa peserta yang datang untuk memberikan dukungan daulah Islamiyah ISIS,” papar beskal.
Atas dasar itu, Munarman dituduh menyalahi Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Terorisme yang sudah diputuskan jadi UU Nomor 15 Tahun 2003 mengenai penentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Terorisme jadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Peralihan atas UU 15 Tahun 2003 mengenai Penentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Terorisme.
Atau Pasal 13 huruf c Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Terorisme yang sudah diputuskan jadi UU Nomor 15 Tahun 2003 mengenai penentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Terorisme jadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Peralihan atas UU 15 Tahun 2003 mengenai penentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Terorisme.
DIBACA JUGA :