Polda Metro Jaya memberikan ancaman akan pidanakan panitia pelaksana sampai peserta yang ngotot mengadakan aktivitas Reuni 212 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, kepolisian dapat tindak tegas panitia atau peserta karena aktivitas itu tidak memperoleh ijin.
“Jika memaksa untuk lakukan aktivitas, karena itu kami akan menerapkan ketetapan hukum yang berjalan ke mereka yang memaksa,” tutur Zulpan ke reporter, Rabu (1/12/2021).
Zulpan mengutarakan, beberapa pihak yang ngotot masih tetap mengadakan Reuni 212 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha mempunyai potensi menyalahi tidak pidana.

Kepolisian dapat menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang berada di KUHP, yakni terutamanya Pasal 212 sampai 218, terutamanya mereka yang tidak menghiraukan,” ungkapkan Zulpan.
“Maka ke mereka yang memaksa diri, karena itu kami akan beri ancaman hukum sama sesuai ketetapan hukum yang berjalan, yakni bisa dipidana,” tambahnya.
Untuk dipahami, acara Reuni 212 akan diadakan di dua tempat, yaitu area Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Mushola Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Awalnya, acara itu tidak memperoleh ijin diadakan di Jakarta. Tetapi, sesudah memerhatikan keadaan dan perubahan, panitia melangsungkan acara di Ibu Kota.
“Sesudah memerhatikan keadaan dan perubahan yang ada, dan saran dari ulama dan umat, karena itu Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diselenggarakan berbentuk tindakan superdamai,” kata Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya dalam info yang diterima,
DIBACA JUGA :