Pada Kerumunan yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Ancam Sanksi Pidana

Jakarta – Kendati hal itu dilakukan secara tertutup karena Polisi menegaskan tak boleh ada kerumunan. Hal itu dikatakan dalam sebuah pesta yang diikuti selebriti Raffi Ahmad atas dugaan adanya kerumunan di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Januari 2021.

“. Walaupun itu private party tetap nggak boleh ada kerumunan,” ujar Kapolsek Kebayoran Baru,

Supriyanto mengaku pada Kamis pagi ini pihaknya baru mengetahui adanya pesta tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya segera melakukan sidak ke tempat tersebut bersama Camat Kebayoran Baru.

Ia memastikan karena melakukan hal itu di tengah pandemi Covid-19, pembuat acara hingga penyedia tempat dapat dikenakan sanksi pidana.

” Kami tugasnya bubarin, kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI dan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Supriyanto.

 Baru Terima Vaksin Covid-19

Dalam video yang beredar di media sosial, bersama para pesohor lain Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta. Dalam acara peserta tampak tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan berkerumun.

Padahal Raffi sendiri pada pagi harinya bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menerima vaksin Covid-19.

Dibaca Juga :

ADMIN

ADMIN

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Powered by Live Score & Live Score App