JAKARTA – Politikus Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menyatakan, menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat dari pasal-pasal dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal potensial.
Anggota Komisi IX DPR ini menyatakan bahwa dibandingkan mudaratnya manfaat dari miras lebih sedikit. Saleh bahkan mendesak dengan mengeluarkan pasal-pasal tentang miras agar Perpres itu segera direvisi.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR yang membolehkan investasi miras di beberapa provinsi tertentu ini mempertanyakan dengan sikap penerintah.
“Ingat, Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya maka dari itu miras merupakan potensial memicu tindakan kriminalitas. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali dan menjadi pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang bila alasannya untuk mendatangkan devisa,” katanya.
DIBACA JUGA :