Keluarga korban kasus mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memandang beberapa aktor telah berencana pembunuhan RS (28). Keluarga korban minta beberapa pelaku mutilasi diganjar hukuman.
“Jika kita saksikan dibanding polanya, benar ada satu rencana, karena TKP, infonya di Gedung Juang. Selanjutnya mayat ini dibawa ke Kedungwaringin, tepian Karawang sana,” kata Bilhuda, perwakilan keluarga korban, saat dijumpai di dalam rumah duka, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (28/11/2021).
Menurut Bilhuda, keluarga RS mengharap beberapa aktor dijaring dengan Pasal 340 KUHP. Pasal 340 KUHP atur mengenai sanksi hukuman untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

“Kami balik lagi sangat berharap ke kepolisian untuk pelaku ini diterapkan Pasal 340, sebab menurut kita lihat dibanding rangkaian-rangkaiannya, memang tanda-tandanya adalah pembunuhan berencana,” tuturnya.
“Justru itu, yang kami harap jika pelaku ini diganjar hukuman. karena benar-benar tidak manusiawilah apa yang sudah dilakukan oleh beberapa pelaku ini,” sambungnya.
Bilhuda pastikan pihak keluarga korban akan mengawasi pengurusan perkaranya. Akan tetapi, keluarga masih tetap mempercayai penanganan kasusnya pada pihak kepolisian.
“Tentu saja kita akan dampingi. Namun, pada dasarnya kita mempercayai seutuhnya proses penegakan hukum ini ke kepolisian,” jelas Bilhuda.
Sebelumnya telah dikabarkan, polisi sudah memutuskan tiga terdakwa kasus mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Dua terdakwa, yaitu FM (20) dan MAP (29) sudah diamankan. Dan satu terdakwa kembali masih dicari.
Dua dari 3 pelaku motif masing-masing, sampai membunuh dan memutilasi RS. FM merasa sakit hati karena pernah dihina oleh korban.
Disamping itu, korban disebutkan pernah mengejek istri FM. Dan MAP, mengatakan sakit hati karena korban pernah menyetubuhi mendiang istrinya.
DIBACA JUGA :