Kegiatan FPI Dibubarkan dan Hentikan Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah memutuskan Front Pembela Islam ( FPI) untuk membubarkan organisasi massa dan menghentikan kegiatan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan dan melarang aktivitas yang dilakukan FPI,” kata Mahfud MD.

“Karena sebagai ormas maupun organisasi biasa FPI tidak lagi memiliki legal standing baik,” ucap dia.

Baca Juga : Mengelak Sebagai Pemeran Video Syur, Kini Gisel Resmi Menjadi Tersangka

Keputusan pemerintah ini sudah sesuai perundang-undangan dan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah terkait Undang-Undang Ormas putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Mahfud MD.

“Berdasarkan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014 dan peraturan perundang-undangan,” ucap Mahfud MD.

Dengan tidak adanya legal standing Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan oleh ormas FPI. “Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” tutupnya.

Dibaca Juga :

ADMIN

ADMIN

One thought on “Kegiatan FPI Dibubarkan dan Hentikan Pemerintah

  1. I just wanted to send a quick note so as to say thanks to you for those amazing advice you are showing on this site. My time intensive internet investigation has at the end of the day been honored with excellent concept to talk about with my contacts. I ‘d express that most of us website visitors are extremely blessed to live in a remarkable place with so many wonderful individuals with beneficial things. I feel very fortunate to have used your weblog and look forward to so many more pleasurable times reading here. Thanks a lot once again for a lot of things.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Powered by Live Score & Live Score App