Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian keluarkan Perintah Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 mengenai Penangkalan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Ketentuan yang ditandatangani Mendagri pada 9 Desember 2021 itu mulai akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Ketentuan itu diedarkan bersamaan dengan diurungkannya gagasan pemerlakukan limitasi aktivitas warga atau PPKM Tingkat 3 di semua daerah Indonesia di saat liburan Nataru.

“Di saat Perintah Menteri Dalam Negeri ini berlaku Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 mengenai Penangkalan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 ditarik dan dipastikan tidak berlaku,” begitu bunyi ketentuan itu.
Warga yang hendak lakukan perjalanan keluar wilayah saat liburan Nataru perlu memerhatikan beberapa persyaratan yang diputuskan pemerintahan.
Berdasar Inmendagri No.66/2021, masyarakat yang hendak lakukan perjalanan jarak jauh harus memaksimalkan pemakaian program PeduliLindungi.
Disamping itu, warga yang lakukan perjalanan jarak jauh dengan memakai alat angkutan umum diharuskan 2x vaksin Covid-19 dan lakukan rapid tes antigen 1 x 24 jam.
DI BACA JUGA BERITA KUMPULAN GAME YANG SEDANG HITS : TIPS GAME
Adapun, untuk orang yang belum divaksinasi dan orang yang tidak dapat divaksinasi dengan argumen klinis, dilarang melancong jarak jauh.
“Persyaratan perjalanan jarak jauh yang memakai alat angkutan umum secara tehnis ditata selanjutnya oleh Unit Pekerjaan (Satuan tugas) Pengatasan Covid-19 Nasional,” catat Inmendagri No.66/2021.
Dalam soal diketemukan aktor perjalanan yang positif Covid-19, karena itu diharuskan lakukan karantina mandiri atau isolasi pada lokasi yang sudah dipersiapkan pemerintahan untuk menahan ada penyebaran, sama waktu isolasi sama sesuai proses kesehatan dan lakukan tracing dan karantina kontak langsung.
DIBACA JUGA :