Belum menanggapi surat pemanggilan Polda Metro Jaya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa. Namun, Anies menyatakan bahwa sebelum kegiatan kerumunan itu terjadi pihaknya sudah melakukan tindakan.
Menurut dia, sudah dilakukan secara proaktif penanganan kegiatan kerumunan di Petamburan, yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat mulai dari pengiriman surat perihal peringatan ketentuan yang harus ditaati sampai penindakan sanksi administrasi.
Baca Juga : Soal Massa Rizieq, Selasa Polda Metro Jaya Periksa Anies
“Anda boleh cek yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan wilayah mana di Indonesia. Di seluruh Indonesia Anda lihat Pilkada sedang berlangsung, mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan adakah surat (resmi),” ucap Anies, Senin (16/11/2020).
Apakah ada penindakan? Banyak aktivitas pertemuan yang menimbulkan kerumunan di berbagai tempat. Jakarta memilih untuk melakukan tindakan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dibaca Juga : Laporan Terhadap Nikita Mirzani oleh Forum Pecinta Ulama Ditolak Polisi
“Yang dikerjakan Sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada jadi pemerintah menjalankan sesuai ketentuan. Dan inilah merupakan fungsi dari pemerintah. Diatur dimana ketentuannya? itu yang menjadi rujukan dan ada Peraturan Gubernur,” tutur Anies.
Dibaca Juga :
I loved this show. Every time he came in for a landing he would crash and flying was very touch and go. The show was ripe for comedy. From time to time I think they should remake it but maybe not…
Walls can be so entertaining to look at