JAKARTA – Sidang perdana John Refra alias John Kei menjadwalkan hari ini oleh pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (13/01/2021).
“Sidang ditetapkan hari Rabu oleh Majelis hakim, tanggal 13 Januari 2021,” ucap juru bicara PN Jakbar, Eko Aryanto, Senin (04/01/2021).
Menurut jadwal, terkait kasus yang menjerat John Kei agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yaitu penyerangan di Tangerang, Duri Kosambi , dan Green Lake City, Jakarta Barat.
Yulisar sebagai ketua majelis, lalu Eko Aryanto dan Kamaluddin sebagai anggota majelis adalah susunan majelis hakim yang mengadili perkara John Kei hari ini.
Baca Juga : Kemenhub Periksa Boeing 737 Classic Milik 10 Operator Usai Insiden Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air
Terkait kasus yang sama, ada lima orang termasuk John Kei yang hari ini akan dibacakan dakwaannya.
Terkait permufakatan jahat John Kei dkk dijerat dengan Pasal 88 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang perusakan , Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan dalam kasus tersebut di Tangerang, Perumahan Green Lake City, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Diketahui seorang pria berinisial ER meninggal dunia atas kejadian di Duri Kosambi.
Kemudian atas dasar itulah polisi menetapkan sebagai tersangka John Kei dan puluhan anak buahnya.
Dibaca Juga :
PREDIKSI SYAIR SINGAPURA POOLS HARI INI
KUMPULAN SYAIR SGP
JADWAL PERTANDINGAN SEPAK BOLA
Spot on with this write-up, I really believe this website requirements far more consideration. I’ll oftimes be once more to see a great deal more, thank you for that information.